SBDK

Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Rupiah (Prime Lending Rate)
PT Krom Bank Indonesia

Periode 31 Maret 2026

Pengungkapan Kuantitatif

Periode Data
Maret 2026
Kredit Non UMKM Kredit UMKM KPR/KPA Non KPR/Non KPA
Korporasi Ritel Menengah Kecil Mikro
Harga Pokok Dasar Kredit (HPDK) (%) N/A 7.76 7.76 7.76 N/A 7.76 7.76
Biaya Overhead (%) N/A 3.29 3.29 3.29 N/A 3.29 3.29
Marjin Keuntungan (%) N/A 0.88 0.75 0.75 N/A 0.66 0.88
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)
(HPDK + Overhead + Marjin) (%)
N/A 11.93 11.80 11.80 N/A 11.71 11.93

Pengungkapan Kualitatif

Kategori Definisi Kategori Kredit Indikator/Kriteria
Korporasi N/A N/A
Ritel Kredit Ritel adalah kredit yang diberikan kepada debitur ritel, baik individual maupun badan usaha, dalam bentuk kredit modal kerja, investasi atau kredit konsumsi. Debitur Ritel Non UMKM dengan jenis penggunaan kredit untuk modal kerja atau investasi, selain dalam bentuk kredit yang tergolong dalam kredit konsumsi.

Keterangan:

  • Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ini disusun berdasarkan data Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) Periode Maret 2026 dan telah disetujui pada rapat ALCO pada 28 April 2026.
  • SBDK ditentukan bank berdasarkan berbagai faktor, yaitu: suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, Harga Pokok Dana untuk Kredit (Cost of funds), Biaya Overhead, Marjin Keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
  • SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.