RIPLAY

 

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) UMUM PRODUK PERBANKAN  DIGITAL PT KROM BANK INDONESIA, TBK.

  1. Tabungan Utama

    1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk
    2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis tabungan
    3. Fitur Utama:
      • 100x bebas biaya transfer ke Bank manapun per bulan dan/atau isi ulang uang elektronik
      • Nasabah dapat melihat kuota balance bebas biaya transfer ke Bank lain atau bebas biaya isi ulang uang elektronik yang masih tersedia pada aplikasi KROM
      • Bunga hingga 6% per tahun
      • Pembayaran tagihan dan top up
      • Bebas biaya administrasi bulanan
      • Tidak ada batas minimum setoran awal
      • Pembayaran menggunakan QRIS
      • Transfer melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) dan real time online transfer (RTOL)

      *kuota bebas biaya transfer bulanan dan/atau isi ulang uang elektronik akan direset setiap tanggal 1 setiap bulan dan tidak berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui mesin ATM

      Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    4. Manfaat:
      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga tabungan utama hingga 6% (enam persen) per tahun. Bunga
        dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 20% dari nilai bunga.
      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya
        saldo tabungan nasabah dijamin oleh LPS sepanjang:

        • total saldo simpanan nasabah tidak melebihi Rp2.000.000.000,-;
        • suku bunga yang didapatkan pada simpanan Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate); dan
        • simpanan nasabah memenuhi ketentuan persyaratan penjaminan oleh LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.
      • Nasabah dapat melakukan transfer antar bank atau melakukan isi ulang uang elektronik tanpa dikenakan biaya hingga 100x per bulan
      • Nasabah dapat melakukan pembayaran berbagai macam tagihan dan/atau top up melalui aplikasi KROM atau melalui aplikasi pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan KROM
      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan
      • Menabung, transfer, dan bayar semua dapat dilakukan melalui aplikasi KROM atau melalui aplikasi pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan KROM
      • Proses persetujuan rekening yang cepat yaitu tidak lebih dari 1×24 jam
      • Nasabah dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS
      • Nasabah dapat melakukan transfer antar bank menggunakan layanan BI-FAST dengan biaya yang terjangkau
    5. Risiko:
      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
      • Apabila Tabungan Utama berubah statusnya menjadi dormant, maka selama periode Dormant, Tabungan
        Utama:

        • tidak dapat digunakan untuk bertransaksi ke luar (transfer ke rekening lain baik yang berada di Bank ataupun bank lain);
        • tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran (QRIS, pembayaran tagihan, dan fitur pembayaran lainnya); dan
        • tidak dapat menerima bunga

        Tabungan Utama yang berstatus Dormant dapat dilakukan aktivasi kembali sesuai dengan tata cara dan kebijakan internal Bank. Dalam hal Tabungan Utama yang berstatus Dormant telah dilakukan aktivasi kembali oleh Nasabah, Nasabah akan menerima bunga Tabungan Utama yang seharusnya didapatkan Nasabah selama periode Dormant tersebut setelah Nasabah melakukan aktivasi Tabungan Utama kembali. Tabungan Utama akan berubah statusnya menjadi Dormant secara otomatis apabila tidak terdapat transaksi berupa uang keluar atau uang masuk ke dan/atau dari Tabungan Utama (selain bunga dan potongan pajak) selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender berturut-turut.

      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga
      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku
      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku
      • Perubahan pajak atas bunga sesuai dengan kebijakan pemerintah
      • Saat ini Bank tidak menetapkan batas maksimum nilai simpanan yang berlaku terhadap Tabungan Utama Nasabah. Namun demikian, Bank berhak sewaktu-waktu untuk menetapkan batas nilai maksimum simpanan yang berlaku terhadap Tabungan Utama Nasabah atau Bank menetapkan batas nilai maksimum simpanan yang berlaku terhadap keseluruhan produk Tabungan Utama, Tabungan, dan Deposito Berjangka yang dimiliki Nasabah pada Bank sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku.
    6. Persyaratan dan tata cara:
      • Nasabah wajib memiliki KTP
      • Nasabah wajib berusia minimum 18 tahun
      • Nasabah wajib mengunduh aplikasi KROM di ponsel Nasabah atau mengunduh aplikasi mitra yang telah bekerjasama dengan KROM yang menerima fitur pembukaan rekening KROM melalui aplikasi mitra
      • Melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi KROM atau melalui aplikasi mitra yang telah bekerjasama dengan Krom yang menerima fitur pembukaan rekening Krom. Untuk keperluan proses identifikasi dan verifikasi, Nasabah perlu memastikan bahwa ponsel Nasabah terhubung dengan jaringan internet yang stabil
      • Ikuti petunjuk pada aplikasi KROM atau aplikasi mitra (apabila permohonan pembukaan rekening dilakukan melalui aplikasi mitra), tunggu, dan apabila registrasi disetujui, Nasabah dapat melakukan aktivasi akun. Setelah akun berhasil diaktivasi, Nasabah akan mendapatkan notifikasi bahwa pembukaan rekening telah berhasil
      • Selesai
    7. Biaya:
      • Minimum setoran awal rekening: Tidak ada.
      • Saldo Minimum Mengendap: Tidak ada.
      • Batas transfer harian:
        • ke sesama rekening KROM: Tidak ada batas
        • ke rekening Bank lain: Rp250 juta per hari dan limit per transaksi sebagaimana ditetapkan
          oleh Bank
      • Biaya administrasi bulanan: Bebas Biaya.
      • Biaya rekening dormant: Bebas Biaya.
      • Biaya transfer ke sesama rekening KROM: Bebas Biaya.
      • Biaya transfer ke rekening Bank lain: Bebas biaya maksimal 100x per bulan. Setelah kuota bebas biaya transfer habis, Nasabah akan dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan Bank.
      • Minimal nominal transfer: Rp10.000,-
      • Biaya pembayaran tagihan (pulsa, paket data, isi ulang uang elektronik, PLN prepaid, dan/atau lainnya): sesuai dengan kebijakan Bank
      • Biaya Penutupan Rekening: Rp10.000,-
      • Jenis laporan tabungan: e-statement

      *Ketentuan mengenai biaya-biaya dan limit sebagaimana disebutkan di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    8. Simulasi perhitungan bunga: Jika Nasabah memiliki saldo pada Tabungan Utama sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka
      bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*

      • Saldo (IDR): Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
      • Suku Bunga % (p.a.) – per tahun: 6% (enam persen)
      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun (sebelum pajak/gross): Rp6.000.000,-
      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun Setelah Pajak: Rp4.800.000,-

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    9. Informasi tambahan:
      • Saat ini KROM tidak menyediakan opsi bagi Nasabah KROM untuk bertransaksi melalui teller
      • Setiap Nasabah hanya dapat membuka 1 (satu) rekening KROM
      • Bunga akan dihitung secara harian, namun akan dicairkan dan masuk ke rekening Nasabah di akhir bulan (tanggal 28 setiap bulan)


    ketentuan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam waktu yang dianggap sesuai oleh Bank. PT Krom Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Batas suku bunga yang dijamin oleh LPS mengikuti ketentuan LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate)

     

  2. Tabungan

    1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk
    2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis tabungan
    3. Fitur Utama:
      • Nasabah dapat membuka hingga 20 tabungan berbeda pada Aplikasi Krom, tunduk pada kebijakan Bank sehubungan dengan batas maksimum pembuatan tabungan dalam periode tertentu
      • Nasabah dapat melakukan personalisasi tabungan sesuai dengan tujuan Nasabah
      • Bunga hingga 6% (enam persen) per tahun
      • Bebas biaya administrasi bulanan
      • Tidak ada batas minimum setoran awal
      • Nasabah dapat menutup tabungan kapanpun dan saldo yang terdapat pada tabungan akan langsung masuk ke tabungan utama

      *Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    4. Manfaat:
      • Nasabah dapat membuka maksimal hingga 20 tabungan yang berbeda sesuai dengan tujuan menabung Nasabah, tunduk pada batasan maksimum pembuatan tabungan dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank
      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga tabungan hingga 6% (enam persen) per tahun. Bunga dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 20% dari nilai bunga
      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya saldo tabungan nasabah dijamin oleh LPS sepanjang:
        • total saldo simpanan nasabah tidak melebihi Rp2.000.000.000,-;
        • suku bunga yang didapatkan pada simpanan Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate); dan
        • simpanan nasabah memenuhi ketentuan persyaratan penjaminan oleh LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.
      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan
      • Tidak ada setoran awal minimal. Nasabah dapat membuka tabungan sesuai dengan setoran awal yang diinginkan Nasabah
    5. Risiko
      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPSsesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga
      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku
      • Perubahan pajak atas bunga sesuai dengan kebijakan pemerintah
      • Apabila Tabungan berubah statusnya menjadi dormant, maka selama periode Dormant, Tabungan:
        • tidak dapat digunakan untuk bertransaksi ke luar (transfer ke rekening lain baik yang berada di Bank ataupun bank lain);
        • tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran (QRIS, pembayaran tagihan, dan fitur pembayaran lainnya);
        • tidak dapat dilakukan penutupan; dan
        • tidak dapat menerima bunga.

        Tabungan yang berstatus Dormant dapat dilakukan aktivasi kembali sesuai dengan tata cara dan kebijakan internal Bank. Dalam hal Tabungan yang berstatus Dormant telah dilakukan aktivasi kembali oleh Nasabah, Nasabah akan menerima bunga Tabungan yang seharusnya didapatkan Nasabah selama periode Dormant tersebut setelah Nasabah melakukan aktivasi Tabungan kembali. Tabungan akan berubah statusnya menjadi Dormant secara otomatis apabila tidak terdapat transaksi berupa uang keluar atau uang masuk ke dan/atau dari Tabungan (selain bunga dan potongan pajak) selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender berturut-turut.

      • Saat ini Bank tidak menetapkan batas maksimum nilai simpanan yang berlaku terhadap Tabungan Nasabah. Namun demikian, Bank berhak sewaktu-waktu untuk menetapkan batas nilai maksimum simpanan yang berlaku terhadap Tabungan Nasabah atau Bank menetapkan batas nilai maksimum simpanan yang berlaku terhadap keseluruhan produk Tabungan Utama, Tabungan, dan Deposito Berjangka yang dimiliki Nasabah pada Bank sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku.
      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku
    6. Persyaratan dan tata cara:
      • Nasabah wajib telah memiliki rekening KROM
      • Memilih menu pembukaan “tabungan” dan memasukkan nama tabungan pada aplikasi KROM atau melalui aplikasi mitra Krom yang menerima fitur pembukaan “tabungan” melalui aplikasi mitra
      • Memasukkan saldo yang ingin ditabung (opsional)
    7. Biaya:
      • Minimum setoran awal tabungan: Tidak ada.
      • Saldo minimum mengendap: Tidak ada.
      • Batas transfer harian:
        • ke sesama rekening KROM: Tidak ada batas
        • ke rekening Bank lain: Rp250 juta per hari dan dan limit per transaksi sebagaimana ditetapkan oleh Bank
      • Biaya penutupan tabungan: Tidak ada.
      • Jenis laporan tabungan: e-statement.

      *Ketentuan mengenai biaya, minimum setoran awal, saldo minimum mengendap, dan/atau biaya penutupan tabungan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    8. Simulasi perhitungan bunga:Jika Nasabah memiliki saldo pada suatu Tabungan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*
      • Saldo (IDR): Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
      • Suku Bunga % (p.a.) – per tahun: 6% (enam persen)
      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun (sebelum pajak/gross): Rp6.000.000,-
      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun Setelah Pajak: Rp4.800.000,-

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    9. Informasi tambahan:
      • Bank berwenang untuk menetapkan total jumlah Tabungan yang dapat dibuat oleh Nasabah dalam suatu periode tertentu.
      • Bunga akan dihitung secara harian, namun akan dicairkan dan masuk ke Tabungan Nasabah di akhir bulan (tanggal 28 setiap bulan)
      • Nasabah tidak dapat melakukan penarikan menggunakan cek, bilyet giro, dan yang sejenisnya terhadap saldo dalam Tabungan


    ketentuan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam waktu yang dianggap sesuai oleh Bank. PT Krom Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Batas suku bunga yang dijamin oleh LPS mengikuti ketentuan LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate).

  3. Deposito Berjangka – Krom Flex

      1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk
      2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis deposito berjangka
      3. Fitur Utama:
        • Nasabah dapat membuka 5 deposito berjangka Krom Flex berbeda per hari dan maksimum 20 deposito berjangka Krom Flex yang berbeda sesuai dengan tujuan nasabah dalam kurun waktu 30 hari kalender terakhir
        • Bunga hingga 7.75% per tahun
        • Nasabah dapat memilih: 1) Non-auto renewal*; 2) Auto renewal principal**; 3) Auto-renewal principal plus interest***
        • Bebas biaya administrasi bulanan
        • Tenor deposito mulai dari 14 hari s.d. 12 bulan
        • Batas minimum setoran awal Rp100.000 per deposito
        • Nasabah dapat menarik/mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo. Bunga yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank. Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.
        • Besaran tingkat suku bunga Deposito Berjangka adalah sebagai berikut:

     

    Tenor Deposito Bunga per tahun (sebelum pajak)
    14 hari 6.50%
    1 bulan 6.75%
    3 bulan 7.00%
    6 bulan 7.25%
    12 bulan 7.75%


    Besaran tingkat suku bunga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku. Pajak atas bunga deposito berjangka bersifat final sebesar 20% dari nilai bunga yang didapatkan nasabah

    *saldo dan bunga atas deposito berjangka akan dikembalikan ke Tabungan Utama Nasabah pada saat tanggal jatuh tempo

    **saldo atas deposito berjangka akan otomatis diperpanjang pada saat tanggal jatuh tempo, namun bunga akan disetorkan ke Tabungan Utama Nasabah dan tidak ikut diperpanjang

    ***saldo dan bunga atas deposito berjangka akan diperpanjang pada saat tanggal jatuh tempo

    ****Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    *****Dalam hal Nasabah membuka Deposito Berjangka dengan tenor yang kurang dari Tenor Deposito yang tersedia sebagaimana disebutkan di atas, maka Nasabah berhak mendapatkan tingkat suku bunga per tahun sesuai dengan tenor deposito sebagaimana ditetapkan oleh Bank.

    1. Manfaat:
      • Nasabah dapat membuka 5 deposito berjangka Krom Flex berbeda per hari dan maksimum 20 deposito berjangka Krom Flex yang berbeda sesuai dengan tujuan nasabah dalam kurun waktu 30 hari kalender terakhir
      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga deposito berjangka hingga 7.75% per tahun
      • Nasabah dapat memilih tenor deposito mulai dari 14 hari s.d. 12 bulan
      • Nasabah dapat memilih fitur deposito berjangka: 1) non-auto renewal; 2) auto renewal principal; atau 3) auto-renewal principal plus interest
      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya
        saldo tabungan Nasabah dijamin oleh LPS sepanjang:

        • total saldo simpanan Nasabah tidak melebihi Rp2.000.000.000,-;
        • suku bunga yang didapatkan pada simpanan Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate); dan
        • simpanan Nasabah memenuhi ketentuan persyaratan penjaminan oleh LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.
      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan
      • Nasabah dapat menarik/mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo dimana saldo dan bunga yang didapat akan masuk ke tabungan utama
    2. Risiko:
      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS
      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga
      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal bank yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan suku bunga deposito berjangka, maka suku bunga deposito berjangka yang berlaku pada saat perpanjangan otomatis deposito berjangka mengikuti suku bunga deposito berjangka yang saat itu berlaku di Bank
      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku
      • Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.
      • Terdapat pembatasan nilai maksimum saldo Deposito Berjangka yang berlaku untuk keseluruhan deposito berjangka digital yang dimiliki oleh Nasabah, yaitu adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Nasabah tidak dapat memiliki deposito berjangka digital dengan total saldo deposito berjangka digital melebihi nilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
      • Apabila total saldo Deposito Berjangka Nasabah telah mencapai nilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka Nasabah tetap akan mendapatkan bunga sesuai dengan ketentuan Bank, namun Nasabah tidak dapat menambah nilai pokok Deposito Berjangka.
      • Perubahan pajak atas bunga deposito berjangka yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah
      • Dalam hal nasabah bermaksud melakukan pencairan deposito berjangka Krom Flex sebelum tanggal jatuh tempo, berlaku ketentuan sebagai berikut:
        • Pencairan deposito berjangka Krom Flex sebelum tanggal jatuh tempo dapat dilakukan melalui aplikasi Krom
        • Seluruh bunga yang seharusnya didapatkan namun belum dibayarkan oleh Bank akan menjadi hangus dan dibatalkan dan suku bunga yang berlaku terhadap deposito berjangka Krom Flex nasabah akan mengikuti suku bunga yang berlaku terhadap rekening tabungan nasabah
    3. Persyaratan dan tata cara:
      • Nasabah wajib telah memiliki rekening KROM
      • Memilih menu pembukaan “deposito berjangka” dan memasukkan nama deposito berjangka pada aplikasi KROM atau aplikasi mitra KROM yang menerima fitur pembukaan “deposito berjangka”
      • Memilih “Krom Flex” sebagai jenis deposito berjangka yang dipilih
      • Memasukkan saldo yang ingin didepositokan, memilih tenor, dan memilih fitur renewal deposito yang dikehendaki Nasabah
    4. Biaya:
      • Minimum setoran awal rekening: Rp100.000,- per deposito berjangka yang dibuka Nasabah
      • Saldo minimum mengendap: Tidak ada.
      • Biaya pembukaan deposito berjangka: Bebas biaya.
      • Biaya administrasi bulanan: Bebas biaya.
      • Biaya penutupan deposito berjangka: Bebas biaya.
      • Jenis laporan tabungan: Tidak ada.
      • Penalti penarikan/pencairan sebelum jatuh tempo: Saat ini tidak ada penalti. Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.


      *Ketentuan mengenai biaya, minimum setoran, aturan penarikan, serta jumlah minimum saldo mengendap
      dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari.

    5. Simulasi perhitungan bunga:Jika Nasabah memiliki saldo pada suatu Deposito Berjangka sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*
      • Saldo (IDR): Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
      • Tenor 6 bulan
      • Suku Bunga % (p.a) – per tahun 7.25% (tujuh koma dua puluh lima persen)
      • Nominal Bunga(IDR) untuk Tenor 6 bulan / Tahun (sebelum pajak/gross): 3.575.342,47
      • Nominal Bunga(IDR) Yang Diterima nasabah pada saat Jatuh Tempo Setelah Dipotong Pajak: Rp2.860.273,97

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan dengan asumsi Nasabah memilih tenor deposito berjangka 6 (enam) bulan dan tidak melakukan penarikan lebih awal. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    6. Informasi tambahan:
      • Nasabah tidak dapat melakukan transaksi apapun melalui deposito berjangka
      • Bunga atas Deposito Berjangka hanya akan dibayarkan pada saat jatuh tempo
      • Pencairan saldo pokok dan bunga atas Deposito Berjangka akan otomatis masuk ke dalam tabungan utama Nasabah pada saat jatuh tempo
      • Bank berwenang untuk menetapkan total jumlah Deposito Berjangka yang dapat dibuat oleh Nasabah
        dalam suatu periode tertentu.
      • Dalam hal Nasabah menarik atau melakukan pencairan uang sebelum jatuh tempo sesuai dengan tenor Deposito Berjangka yang dipilih Nasabah, Bunga yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank. Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.
      • Jumlah hari dalam 1 (satu) tahun untuk perhitungan bunga adalah 365 hari
      • Pertanyaan atau pengaduan dapat diajukan melalui:
        • Telepon: +6221 50996920
        • Email: support@krom.id

     

    ketentuan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam waktu yang dianggap sesuai oleh Bank. PT Krom Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Batas suku bunga yang dijamin oleh LPS mengikuti ketentuan LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate).

     

  4. Deposito Berjangka – Krom Max

      1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk
      2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis deposito berjangka
      3. Fitur Utama:
        • Nasabah dapat membuka 5 deposito berjangka Krom Max berbeda per hari dan maksimum 20 deposito berjangka Krom Max yang berbeda sesuai dengan tujuan nasabah dalam kurun waktu 30 hari kalender terakhir
        • Bunga hingga 8.25% per tahun
        • Nasabah dapat memilih: 1) non-auto renewal*; 2) auto renewal principal**; 3) auto-renewal principal plus interest***;
        • Bebas biaya administrasi bulanan
        • Tenor deposito mulai dari 14 hari s.d. 12 bulan
        • Batas minimum setoran awal Rp100.000 per deposito
        • Nasabah dapat menarik/mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo. Bunga yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank. Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.
        • Besaran tingkat suku bunga Deposito Berjangka adalah sebagai berikut:

     

    Tenor Deposito Bunga per tahun (sebelum pajak)
    14 hari 7.00%
    1 bulan 7.50%
    3 bulan 7.75%
    6 bulan 8.00%
    12 bulan 8.25%


    Besaran tingkat suku bunga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku. Pajak atas bunga deposito berjangka bersifat final sebesar 20% dari nilai bunga yang didapatkan nasabah

    *saldo dan bunga atas deposito berjangka akan dikembalikan ke Tabungan Utama Nasabah pada saat tanggal jatuh tempo

    **saldo atas deposito berjangka akan otomatis diperpanjang pada saat tanggal jatuh tempo, namun bunga akan disetorkan ke Tabungan Utama Nasabah dan tidak ikut diperpanjang

    ***saldo dan bunga atas deposito berjangka akan diperpanjang pada saat tanggal jatuh tempo

    ****Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    *****Dalam hal Nasabah membuka Deposito Berjangka dengan tenor yang kurang dari Tenor Deposito yang tersedia sebagaimana disebutkan di atas, maka Nasabah berhak mendapatkan tingkat suku bunga per tahun sesuai dengan tenor deposito sebagaimana ditetapkan oleh Bank.

    1. Manfaat:
      • Nasabah dapat membuka 5 deposito berjangka Krom Max berbeda per hari dan maksimum 20 deposito berjangka Krom Max yang berbeda sesuai dengan tujuan nasabah dalam kurun waktu 30 hari kalender terakhir
      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga deposito berjangka hingga 8.25% per tahun
      • Nasabah dapat memilih tenor deposito mulai dari 14 hari s.d. 12 bulan
      • Nasabah dapat memilih fitur deposito berjangka: 1) non-auto renewal; 2) auto renewal principal; atau 3) auto-renewal principal plus interest
      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya saldo tabungan Nasabah dijamin oleh LPS sepanjang:
        • total saldo simpanan Nasabah tidak melebihi Rp2.000.000.000,-;
        • suku bunga yang didapatkan pada simpanan Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate); dan
        • simpanan Nasabah memenuhi ketentuan persyaratan penjaminan oleh LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.
      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan
    2. Risiko:
      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS
      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga
      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal bank yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan suku bunga deposito berjangka, maka suku bunga deposito berjangka yang berlaku pada saat perpanjangan otomatis deposito berjangka mengikuti suku bunga deposito berjangka yang saat itu berlaku di Bank
      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku
      • Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.
      • Terdapat pembatasan nilai maksimum saldo Deposito Berjangka yang berlaku untuk keseluruhan deposito berjangka digital yang dimiliki oleh Nasabah, yaitu adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Nasabah tidak dapat memiliki deposito berjangka digital dengan total saldo deposito berjangka digital melebihi nilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
      • Apabila total saldo Deposito Berjangka Nasabah telah mencapai nilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka Nasabah tetap akan mendapatkan bunga sesuai dengan ketentuan Bank, namun Nasabah tidak dapat menambah nilai pokok Deposito Berjangka.
      • Perubahan pajak atas bunga deposito berjangka yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah
      • Dalam hal nasabah bermaksud melakukan pencairan deposito berjangka Krom Max sebelum tanggal jatuh
        tempo, berlaku ketentuan sebagai berikut:

        • seluruh bunga yang seharusnya didapatkan namun belum dibayarkan oleh Bank akan menjadi hangus dan dibatalkan, sehingga nilai yang akan didapatkan oleh nasabah adalah sebesar nilai pokok penempatan deposito berjangka Krom Max
        • pencairan deposito berjangka Krom Max sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan secara keseluruhan. Pencairan sebagian tidak diperkenankan
    3. Persyaratan dan tata cara:
      • Nasabah wajib telah memiliki rekening KROM
      • Memilih menu pembukaan “deposito berjangka” dan memasukkan nama deposito berjangka pada aplikasi KROM atau aplikasi mitra KROM yang menerima fitur pembukaan “deposito berjangka”
      • Memilih “Krom Max” sebagai jenis deposito berjangka yang dipilih
      • Memasukkan saldo yang ingin didepositokan, memilih tenor, dan memilih fitur renewal deposito yang dikehendaki Nasabah
    4. Biaya:
      • Minimum setoran awal rekening: Rp100.000,- per deposito berjangka yang dibuka Nasabah
      • Saldo minimum mengendap: Tidak ada.
      • Biaya pembukaan deposito berjangka: Bebas biaya.
      • Biaya administrasi bulanan: Bebas biaya.
      • Biaya penutupan deposito berjangka: Bebas biaya.
      • Jenis laporan tabungan: Tidak ada.
      • Penalti penarikan/pencairan sebelum jatuh tempo: Saat ini tidak ada penalti. Bank sewaktu-waktu dapat membebankan biaya penalti atau tidak memberikan bunga, apabila Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo.

      *Ketentuan mengenai biaya, minimum setoran, aturan penarikan, serta jumlah minimum saldo mengendap
      dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari.

    5. Simulasi perhitungan bunga:Jika Nasabah memiliki saldo pada suatu Deposito Berjangka sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*
      • Saldo (IDR): Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
      • Tenor 6 bulan
      • Suku Bunga % (p.a) – per tahun 8.00% (delapan persen)
      • Nominal Bunga(IDR) untuk Tenor 6 bulan / Tahun (sebelum pajak/gross): Rp3.945.205,48
      • Nominal Bunga(IDR) Yang Diterima nasabah pada saat Jatuh Tempo Setelah Dipotong Pajak: Rp3.156.164,38

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan dengan asumsi Nasabah memilih tenor deposito berjangka 6 (enam) bulan dan tidak melakukan penarikan lebih awal. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    6. Informasi tambahan:
      • Nasabah tidak dapat melakukan transaksi apapun melalui deposito berjangka
      • Bunga atas Deposito Berjangka hanya akan dibayarkan pada saat jatuh tempo
      • Pencairan saldo pokok dan bunga atas Deposito Berjangka akan otomatis masuk ke dalam tabungan utama Nasabah pada saat jatuh tempo
      • Bank berwenang untuk menetapkan total jumlah Deposito Berjangka yang dapat dibuat oleh Nasabah dalam suatu periode tertentu.
      • Jumlah hari dalam 1 (satu) tahun untuk perhitungan bunga adalah 365 hari
      • Pertanyaan atau pengaduan dapat diajukan melalui:
        • Telepon: +6221 50996920
        • Email: support@krom.id

     

    ketentuan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam waktu yang dianggap sesuai oleh Bank. PT Krom Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Batas suku bunga yang dijamin oleh LPS mengikuti ketentuan LPS (suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada link berikut ini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate).

     

    Krom Bank Indonesia Tbk

     


    PT Krom Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Tanggal Cetak Dokumen: 23 Oktober 2025

    Tanggal Berlakunya Dokumen: 27 Oktober 2025