RIPLAY

RIPLAY
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Produk Perbankan Digital PT Krom Bank Indonesia Tbk
  1. Tabungan Utama

    1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk

    2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis tabungan

    3. Fitur Utama:

      • 30x bebas biaya transfer ke Bank manapun per bulan dan/atau isi ulang uang elektronik dengan batas kuota transaksi per hari adalah 5x* transaksi

      • Nasabah dapat melihat kuota balance bebas biaya transfer ke Bank lain atau bebas biaya isi ulang uang elektronik yang masih tersedia pada aplikasi KROM

      • Bunga hingga 6% per tahun

      • Pembayaran tagihan dan top up

      • Bebas biaya administrasi bulanan

      • Tidak ada batas minimum setoran awal

      *kuota bebas biaya transfer bulanan dan/atau isi ulang uang elektronik akan direset setiap tanggal 1 setiap bulan. Kuota transaksi per hari akan direset setiap hari dan tidak berlaku kelipatan.

      **Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    4. Manfaat:

      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga tabungan utama hingga 6% (enam persen) per tahun

      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya saldo tabungan nasabah dapat dijamin oleh LPS dengan batas maksimum penjaminan per nasabah per bank sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) (atau batas maksimum lainnya yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu) apabila memenuhi ketentuan dan persyaratan LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.

      • Nasabah dapat melakukan transfer antar bank atau melakukan isi ulang uang elektronik tanpa dikenakan biaya hingga 30x per bulan dengan batasan bebas biaya per hari maksimum adalah 5x transaksi

      • Nasabah dapat melakukan pembayaran berbagai macam tagihan dan/atau top up melalui aplikasi KROM

      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan

      • Menabung, transfer, dan bayar semua dapat dilakukan melalui aplikasi KROM

      • Proses persetujuan rekening yang cepat yaitu tidak lebih dari 1×24 jam

    5. Risiko:

      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

      • Bank dapat menetapkan Batas Maksimum Nilai Simpanan yang merupakan limit gabungan antara Tabungan Utama, Tabungan, dan Deposito Berjangka yang apabila total nilai simpanan Nasabah di Bank telah mencapai batas tersebut atau terdapat potensi Batas Maksimum Nilai Simpanan terlampaui, maka rekening Bank Nasabah tidak dapat menerima transaksi pemindahan uang (transfer in) dari bank lain.

      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga

      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku

      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku

    6. Persyaratan dan tata cara:

      • Nasabah wajib memiliki KTP

      • Nasabah wajib mengunduh aplikasi KROM di ponsel Nasabah

      • Melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi KROM. Untuk keperluan proses identifikasi dan verifikasi, Nasabah perlu memastikan bahwa ponsel Nasabah terhubung dengan jaringan internet yang stabil

      • Ikuti petunjuk pada aplikasi KROM, tunggu, dan apabila registrasi disetujui, Nasabah dapat melakukan aktivasi akun. Setelah akun berhasil diaktivasi, Nasabah akan mendapatkan notifikasi bahwa pembukaan rekening telah berhasil

      • Selesai

    7. Biaya:

      • Minimum setoran awal rekening:
        Tidak ada.

      • Saldo Minimum Mengendap:
        Tidak ada.

      • Batas transfer harian:

        • ke sesama rekening KROM: Tidak ada batas

        • ke rekening Bank lain: Rp1 Miliar per hari dan Rp100 juta per transaksi

      • Biaya administrasi bulanan:
        Bebas Biaya.

      • Biaya rekening dormant:
        Bebas Biaya.

      • Biaya transfer ke sesama rekening KROM:
        Bebas Biaya.

      • Biaya transfer ke rekening Bank lain:
        Bebas biaya maksimal 30x per bulan dengan batas bebas biaya transfer per hari adalah 5x transaksi. Setelah kuota bebas biaya transfer habis (baik per hari / per bulan), Nasabah akan dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan Bank.

      • Minimal nominal transfer:
        Rp10.000,-

      • Biaya pembayaran tagihan (pulsa, paket data, isi ulang uang elektronik, dan/atau PLN prepaid):

        • Isi ulang uang elektronik: Bebas biaya isi ulang maksimal 30x per bulan dengan batas bebas biaya isi ulang per hari adalah 5x transaksi. Setelah kuota bebas biaya habis (baik per hari / per bulan), Nasabah akan dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan Bank

          *Kuota bebas biaya isi ulang uang elektronik merupakan kuota gabungan antara kuota bebas biaya transfer ke Bank lain dan kuota bebas biaya isi ulang uang elektronik

        • Pulsa dan paket data: Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

        • PLN Prepaid: Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

        • PLN Postpaid: Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

        • PLN Non-Tagihan Listrik: Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

        • Internet IndiHome: Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

        • TV Kabel (K-Vision): Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

        • PDAM: Biaya sesuai dengan kebijakan Bank

      • Biaya Penutupan Rekening:
        Rp10.000,-

      • Jenis laporan tabungan:
        e-statement

      *Ketentuan mengenai biaya, minimum setoran awal, dan minimum saldo mengendap dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    8. Simulasi perhitungan bunga:

      Jika Nasabah memiliki saldo pada Tabungan Utama sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*

      • Saldo (IDR):
        Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)

      • Suku Bunga % (p.a.) – per tahun:
        6% (enam persen)

      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun (sebelum pajak/gross):
        Rp6.000.000,-

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    9. Informasi tambahan:

      • Saat ini KROM tidak menyediakan opsi bagi Nasabah KROM untuk bertransaksi melalui teller

      • Batas Maksimum Nilai Simpanan adalah Rp1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) atau nilai lainnya sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank mengikuti ketentuan internal Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah

      • setiap Nasabah hanya dapat membuka 1 (satu) rekening KROM

      • Bunga akan dihitung secara harian, namun akan dicairkan dan masuk ke rekening Nasabah di akhir bulan (tanggal 28 setiap bulan)

  2. Tabungan

    1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk

    2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis tabungan

    3. Fitur Utama:

      • Nasabah dapat membuka hingga 20 tabungan berbeda

      • Nasabah dapat melakukan personalisasi tabungan sesuai dengan tujuan Nasabah

      • Bunga hingga 6% (enam persen) per tahun

      • Bebas biaya administrasi bulanan

      • Tidak ada batas minimum setoran awal

      • Nasabah dapat menutup tabungan kapanpun dan saldo yang terdapat pada tabungan akan langsung masuk ke tabungan utama

      *Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    4. Manfaat:

      • Nasabah dapat membuka hingga 20 tabungan yang berbeda sesuai dengan tujuan menabung Nasabah

      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga tabungan hingga 6% (enam persen) per tahun

      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya saldo tabungan nasabah dapat dijamin oleh LPS dengan batas maksimum penjaminan per nasabah per bank sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) (atau batas maksimum lainnya yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu) apabila memenuhi ketentuan dan persyaratan LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.

      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan

      • Tidak ada setoran awal minimal. Nasabah dapat membuka tabungan sesuai dengan setoran awal yang diinginkan Nasabah

    5. Risiko

      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga

      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku

      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku

      • Bank dapat menetapkan Batas Maksimum Nilai Simpanan yang merupakan limit gabungan antara Tabungan Utama, Tabungan, dan Deposito Berjangka yang apabila total nilai simpanan Nasabah di Bank telah mencapai batas tersebut atau terdapat potensi Batas Maksimum Nilai Simpanan terlampaui, maka rekening Bank Nasabah tidak dapat menerima transaksi pemindahan uang (transfer in) dari bank lain.

    6. Persyaratan dan tata cara:

      • Nasabah wajib telah membuka rekening di KROM melalui aplikasi KROM

      • Memilih menu pembukaan “tabungan” dan memasukkan nama tabungan pada aplikasi KROM

      • Memasukkan saldo yang ingin ditabung (opsional)

      • Selesai

    7. Biaya:

      • Minimum setoran awal tabungan:
        Tidak ada.

      • Saldo minimum mengendap:
        Tidak ada.

      • Biaya penutupan tabungan:
        Tidak ada.

      • Jenis laporan tabungan:
        e-statement.

      *Ketentuan mengenai biaya, minimum setoran awal, saldo minimum mengendap, dan/atau biaya penutupan tabungan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

    8. Simulasi perhitungan bunga:

      Jika Nasabah memiliki saldo pada suatu Tabungan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*

      • Saldo (IDR):
        Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)

      • Suku Bunga % (p.a.) – per tahun:
        6% (enam persen)

      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun (sebelum pajak/gross):
        Rp6.000.000,-

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    9. Informasi tambahan:

      • Nasabah tidak dapat melakukan transaksi apapun melalui Tabungan kecuali untuk menerima bunga (setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

      • Batas Maksimum Nilai Simpanan adalah Rp1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) atau nilai lainnya sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank mengikuti ketentuan internal Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah

      • Bunga akan dihitung secara harian, namun akan dicairkan dan masuk ke Tabungan Nasabah di akhir bulan (tanggal 28 setiap bulan)

      • Nasabah hanya dapat melakukan penarikan saldo dari Tabungan untuk dipindahkan ke Tabungan Utama. Penarikan saldo dari Tabungan ke Tabungan Utama dapat dilakukan kapan saja tanpa dikenakan biaya

      • Nasabah tidak dapat melakukan penarikan menggunakan cek, bilyet giro, dan yang sejenisnya terhadap saldo dalam Tabungan

  3. Deposito Berjangka

    1. Nama Penerbit: PT Krom Bank Indonesia Tbk

    2. Nama dan Jenis Produk dan Layanan: Produk simpanan dengan jenis deposito

    3. Fitur Utama:

      • Nasabah dapat membuka hingga 20 deposito berjangka berbeda

      • Bunga hingga 8.75% per tahun

      • Nasabah dapat memilih: 1) non-auto renewal*; 2) auto renewal principal**; atau 3) auto-renewal principal plus interest***

      • Bebas biaya administrasi bulanan

      • Tenor deposito mulai dari 14 hari s.d. 6 bulan

      • Batas minimum setoran awal Rp100.000 per deposito

      • Nasabah dapat menarik/mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo dimana saldo dan bunga yang didapat akan masuk ke tabungan utama

      • Besaran tingkat suku bunga Deposito Berjangka adalah sebagai berikut:

        Jumlah Uang Yang Didepositkan Tenor Deposito Bunga per tahun (sebelum pajak)
        Rp100.000 s.d. Rp5.000.000,- 14 hari 6.25%
        1 bulan 6.50%
        3 bulan 7.50%
        6 bulan 8.00%
        >Rp5.000.000,- 14 hari 7.00%
        1 bulan 7.25%
        3 bulan 8.50%
        6 bulan 8.75%
        Besaran tingkat suku bunga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku.

      * saldo dan bunga atas deposito berjangka akan dikembalikan ke Tabungan Utama Nasabah pada saat tanggal jatuh tempo

      ** saldo atas deposito berjangka akan otomatis diperpanjang pada saat tanggal jatuh tempo, namun bunga akan disetorkan ke Tabungan Utama Nasabah dan tidak ikut diperpanjang

      *** saldo dan bunga atas deposito berjangka akan diperpanjang pada saat tanggal jatuh tempo

      *****Ketentuan fitur utama yang ditampilkan di atas adalah sesuai dengan fitur utama yang berlaku di Bank saat ini. Fitur utama dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari

      *****Dalam hal Nasabah membuka Deposito Berjangka dengan tenor yang kurang dari Tenor Deposito yang tersedia sebagaimana disebutkan di atas, maka Nasabah berhak mendapatkan tingkat suku bunga per tahun sesuai dengan tenor deposito yang berlaku yang memiliki tingkat suku bunga yang lebih rendah. Sebagai contoh: Nasabah membuka Deposito Berjangka dengan tenor 28 hari, maka Bunga yang akan diterima Nasabah adalah mengikuti Tenor Deposito 14 hari yakni sebesar 6.25% per tahun atau 7.00% per tahun.

    4. Manfaat:

      • Nasabah dapat membuka hingga 20 deposito berjangka yang berbeda sesuai dengan tujuan Nasabah

      • Nasabah berhak mendapatkan suku bunga deposito berjangka hingga 8.75% per tahun

      • Nasabah dapat memilih tenor deposito mulai dari 14 hari s.d. 6 bulan

      • Nasabah dapat memilih fitur deposito berjangka: 1) non-auto renewal; 2) auto renewal principal; atau 3) auto-renewal principal plus interest

      • Bank merupakan bank peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan oleh karenanya saldo deposito nasabah dapat dijamin oleh LPS dengan batas maksimum penjaminan per nasabah per bank adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) (atau batas maksimum lainnya yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu) apabila memenuhi ketentuan dan persyaratan LPS yang berlaku dari waktu ke waktu.

      • Nasabah tidak akan dibebankan biaya administrasi bulanan

      • Nasabah dapat menarik/mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo dimana saldo dan bunga yang didapat akan masuk ke tabungan utama

    5. Risiko

      • Saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau yang berlaku di kemudian hari, didepositokan dengan segala risiko, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

      • Penyalahgunaan password, PIN, dan/atau OTP Nasabah oleh pihak ketiga

      • Perubahan suku bunga sesuai dengan kebijakan internal bank yang berlaku

      • Perubahan biaya-biaya yang akan dibebankan oleh Bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku

      • Bank dapat menetapkan Batas Maksimum Nilai Simpanan yang merupakan limit gabungan antara Tabungan Utama, Tabungan, dan Deposito Berjangka yang apabila total nilai simpanan Nasabah di Bank telah mencapai batas tersebut atau terdapat potensi Batas Maksimum Nilai Simpanan terlampaui, maka rekening Bank Nasabah tidak dapat menerima transaksi pemindahan uang (transfer in) dari bank lain.

    6. Persyaratan dan Tata Cara:

      • Nasabah wajib telah membuka rekening di KROM melalui aplikasi KROM

      • memilih menu pembukaan “deposito berjangka” dan memasukkan nama deposito berjangka pada aplikasi KROM

      • memasukkan saldo yang ingin didepositokan, memilih tenor, dan memilih fitur renewal deposito yang dikehendaki Nasabah

      • Selesai

    7. Biaya:

      • Minimum setoran awal deposito:
        Rp100.000,- per deposito berjangka yang dibuka Nasabah

      • Saldo minimum mengendap:
        Tidak ada.

      • Biaya pembukaan deposito berjangka:
        Bebas biaya.

      • Biaya administrasi bulanan:
        Bebas biaya.

      • Biaya penutupan deposito berjangka:
        Bebas biaya.

      • Jenis laporan tabungan:
        Tidak ada.

      • Penalti penarikan/pencairan sebelum jatuh tempo:
        Tidak ada penalti. Namun, Nasabah tidak akan mendapatkan bunga Deposito Berjangka. Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga yang berlaku terhadap Tabungan (yaitu hingga 6%)

      *Ketentuan mengenai biaya, minimum setoran, aturan penarikan, serta jumlah minimum saldo mengendap dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari.

    8. Simulasi perhitungan bunga:

      Jika Nasabah memiliki saldo pada suatu Deposito Berjangka sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka bunga yang diterima Nasabah adalah sebagai berikut:*

      • Saldo (IDR):
        Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)

      • Tenor:
        3 Bulan

      • Suku Bunga % (p.a.) – per tahun:
        8.50% (delapan koma lima persen)

      • Nominal Bunga (IDR) / Tahun (sebelum pajak/gross):
        Rp8.500.000,-

      *hanya ilustrasi simulasi perhitungan dengan asumsi Nasabah memilih tenor deposito berjangka 3 (tiga) bulan dan tidak melakukan penarikan lebih awal. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank yang berlaku di kemudian hari dan nominal bunga yang akan diterima oleh Nasabah akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    9. Informasi tambahan:

      • Nasabah tidak dapat melakukan transaksi apapun melalui deposito berjangka

      • Bunga atas Deposito Berjangka hanya akan dibayarkan pada saat jatuh tempo

      • Pencairan saldo pokok dan bunga atas Deposito Berjangka akan otomatis masuk ke dalam tabungan utama Nasabah pada saat jatuh tempo

      • Batas Maksimum Nilai Simpanan adalah Rp1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) atau nilai lainnya sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank mengikuti ketentuan internal Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah

      • Dalam hal Nasabah menarik atau melakukan pencairan uang sebelum jatuh tempo sesuai dengan tenor Deposito Berjangka yang dipilih Nasabah, Nasabah hanya berhak untuk mendapatkan bunga yang berlaku terhadap Tabungan dan Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan bunga yang berlaku pada Deposito Berjangka