Informasi terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Krom Bank.
Whistleblowing System merupakan sarana khusus bagi nasabah untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Krom Bank Indonesia, Tbk. dan/atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Internal Bank. Laporan yang disampaikan pada Whistleblowing System hanya diperkenankan berisi fakta dan kebenaran dan tidak mengandung fitnah terhadap pihak tertentu, serta seluruh informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Pelapor. Seluruh informasi termasuk lampiran yang disampaikan melalui kanal Whistleblowing System ini menjadi hak milik PT Krom Bank Indonesia, Tbk. dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan. Identitas Pelapor dan seluruh isi laporan yang disampaikan melalui kanal Whistleblowing System akan dijaga kerahasiaannya
Untuk melaporkan kendala transaksi pada rekening (transfer dana, top up gagal, kendala login aplikasi, dan sebagainya) serta pertanyaan seputar produk silakan hubungi Krom Support melalui email: support@krom.id atau telepon: 021 50996920 .