Tata Kelola Perusahaan

Informasi terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Krom Bank.

Berita Acara No. 02
10 Juni 2024
Berita Acara No. 06
21 Februari 2024
Berita Acara No. 12
24 Mei 2023
Akta No. 23
28 Desember 2022
Akta No. 13
16 September 2022
Akta No. 18
18 Mei 2020
Pedoman Kerja Direksi PT Krom Bank Indonesia Tbk
Pedoman Kerja Komisaris PT Krom Bank Indonesia Tbk
Pedoman Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi PT Krom Bank Indonesia Tbk
Pedoman Kerja Komite Audit PT Krom Bank Indonesia Tbk
Pedoman Kerja Komite Pemantau Risiko PT Krom Bank Indonesia Tbk
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Krom Bank Indonesia Tbk
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT Krom Bank Indonesia Tbk
Kebijakan Dividen
Kode Etik Perusahaan
Penerapan Manajemen Risiko
Laporan Tata Kelola Perusahaan
Piagam Audit Internal

Layanan Pengaduan Nasabah

Layanan Pengaduan Nasabah merupakan sarana khusus bagi nasabah untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Krom Bank Indonesia Tbk dan/atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Internal Bank.

 

Laporan yang disampaikan pada Layanan Pengaduan Nasabah hanya diperkenankan berisi fakta dan kebenaran dan tidak mengandung fitnah terhadap pihak tertentu, serta seluruh informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Pelapor.

 

Seluruh informasi termasuk lampiran yang disampaikan melalui kanal Layanan Pengaduan Nasabah ini menjadi hak milik PT Krom Bank Indonesia Tbk dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan.

 

Identitas Pelapor dan seluruh isi laporan yang disampaikan melalui kanal Layanan Pengaduan Nasabah akan dijaga kerahasiaannya.

Laporan dapat juga disampaikan melalui email wbsk@krom.id  atau SMS/WhatsApp di nomor 0817779980

Formulir Pengaduan

Catatan: Seluruh informasi dalam laporan yang Anda kirimkan dijamin aman, rahasia, dan hanya digunakan untuk keperluan penyelidikan pelanggaran oleh pihak berwenang.

Harap pilih jenis laporan
Harap isi sub kategori
0/1000
Harap isi kronologi kejadian
0/100
Harap masukkan lokasi dan waktu kejadian
0/100
Harap isi identitas terlapor
0/100
Harap pilih salah satu
Harap pilih salah satu
Harap pilih salah satu
Harap pilih salah satu
Harap pilih salah satu
Harap pilih salah satu
Laman ini dilindungi dengan reCAPTCHA dan berlaku Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan Google.
Anda harus menyetujui pernyataan ini

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Fraud
1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi illegal, pemerasan ekonomi.
Contoh-contoh aksi penggelapan di lingkungan Bank:
– Penggelapan kas
– Penggelapan ATM
– Penggelapan dana/uang nasabah
– Penggelapan aset kantor
– Pembuatan biaya fiktif
– Penggelapan lainnya yang menimbulkan kerugian baik secara langsung atau tidak langsung bagi Perusahaan

2. Penyalahgunaan aset, termasuk namun tidak terbatas pada kas (cash), persediaan dan aset lainnya.

3. Manipulasi Laporan, termasuk namun tidak terbatas pada keuangan maupun non keuangan.
Contoh-contoh aksi manipulasi di lingkungan Bank:
– Pemalsuan dokumen internal Bank
– Pemalsuan dokumen identitas
– Pemalsuan dokumen legal
– Pemalsuan dokumen keuangan
– Pemalsuan dan/atau rekayasa dokumen kredit
– Pemalsuan dan/atau secara langsung atau tidak langsung bagi Perusahaan.

4. Tindakan fraud daring yang memanfaatkan kegiatan usaha unit LJK dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana antara lain pemanfaatan rekening untuk kegiatan perjudian termasuk perjudian online, penipuan online termasuk kegiatan investasi online fiktif, prostitusi online, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Contoh tindakan Fraud Daring di lingkungan Bank:
– Data Hacking, pencurian data Perusahaan
– Malware, menyebabkan dengan sengaja virus yang merusak sistem komputerisasi Perusahaan
– Phishing, pencurian data nasabah
– Skimming

5. Pembocoran informasi rahasia yang terkait dengan informasi rahasia kinerja perusahaan atau informasi rahasia yang terkait dengan nasabah.

Pelanggaran Kode Etik
1. Pelanggaran terhadap Kode Etik meliputi penggunaan barang milik Bank untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau pihak luar; penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau keluarga; serta pemanfaatan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak luar lainnya.

2. Pelanggaran terhadap Etika Bisnis
Etika Bisnis merupakan prinsip moral yang mengatur perilaku individu, perlindungan aset Bank, serta administrasi bisnis perbankan—sebagai landasan perilaku karyawan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Contoh pelanggaran terhadap etika bisnis meliputi: memasuki tempat atau melakukan aktivitas yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Bank maupun karyawannya; berjudi, mengonsumsi minuman keras, atau berada dalam kondisi mabuk saat berada di lingkungan Bank; serta melakukan perbuatan tidak bermoral baik di dalam maupun di luar lingkungan Bank.

3. Pelanggaran terhadap Respectful Working Policy (WRP)
RWP adalah kebijakan internal yang memastikan lingkungan kerja bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan ketidaksetaraan serta menjunjung tinggi prinsip keberagaman, keadilan, dan inklusivitas.
Pelanggaran terhadap RWP biasanya mencakup:
– Diskriminasi (Perilaku tidak adil terhadap karyawan berdasarkan gender, suku, agama, orientasi seksual, atau kondisi lain yang dilindungi, seperti meminggirkan karyawan dalam promosi karena faktor identitas pribadi).
– Pelecehan Seksual atau Verbal (Komentar atau tindakan tidak pantas, seperti lelucon seksual, pelecehan secara verbal, atau kontak fisik yang menyinggung martabat karyawan lain).
– Ketidaksetaraan Perlakuan atau Gaji (Ketimpangan dalam kebijakan rekrutmen, promosi, atau kompensasi yang tidak didasarkan pada kinerja atau kompetensi).
– Ketidaksopanan atau Perilaku Tidak Pantas di Tempat Kerja (Perilaku seperti mengganggu, menghina, atau menolak ide orang lain yang menjadikan lingkungan kerja tidak nyaman)
– Retaliasi terhadap Pelapor (Intimidasi, ancaman, atau penghukuman terhadap karyawan yang melaporkan pelanggaran, baik secara langsung maupun terselubung)

Pelanggaran Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi ketika seorang individu dengan wewenang atau jabatan di bank, memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas, netralitas, dan kualitas pengambilan keputusan profesionalnya. Situasi ini dapat melahirkan keputusan tidak adil yang dapat merugikan publik atau kreditor. Contohnya adalah akses istimewa ke transaksi pihak terafiliasi, menggunakan informasi internal demi manfaat personal, dan menetapkan gaji/jabatan sendiri.

Pelanggaran Hukum
Tindakan-tindakan lain yang dipersamakan dengan hal diatas yang termasuk dalam hukum pidana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komplain Nasabah
Keluhan atau ketidakpuasan nasabah terhadap layanan, produk, sistem, atau tindakan pegawai bank yang dirasa tidak sesuai dengan harapan, merugikan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.
– Transaksi Gagal, Saldo Terpotong
– Layanan Customer Service Kurang Responsif
– Pemotongan Biaya Tanpa Penjelasan
– Penolakan Pembukaan Rekening Tanpa Alasan Jelas
– Pelaporan Penipuan Tidak Ditindaklanjuti
– Kebocoran Data Pribadi

Others
Bisa ada field untuk whistleblower isi keterangan selain yang disampaikan diatas

Agar informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik, Anda dapat memberikan informasi pendukung terhadap laporan, antara lain:
– Jenis Laporan (Fraud, Pelanggaran Kode Etik, Komplain Nasabah, Others)
– Motif pelaku
– Pelaporan telah dilaporkan kepada pihak lain (apabila ada)
– Identitas terlapor (Nama lengkap, jabatan (opsional), Saksi (apabila ada)
– Tanggal, waktu, dan kejadian lokasi
– Cara tindakan dilakukan (kronologi)
– Jumlah kerugian (estimasi baik uang ataupun kerugian yang diderita lainnya)
– Melampirkan bukti (opsional)

Pihak yang dapat menyampaikan laporan berasal dari Internal Bank Krom ataupun pihak eksternal dan setelah laporan diterima, akan dilakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan dan kebenaran informasi yang disampaikan.
Jika laporan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan proses investigasi yang mendalam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di Bank Krom. Untuk melihat status laporan, Anda dapat refer ke “Status Tab”.

Sebagai bentuk komitmen Bank Krom dalam menjaga kerahasiaan data pelaporan, Bank Krom memberikan jaminan kerahasiaan atas identitas pelapor serta jaminan kerahasiaan terhadap isi laporan yang disampaikan pelapor.