Dalam rangka meningkatkan pengalaman perbankan yang lebih efisien dan aman bagi Nasabah, PT Krom Bank Indonesia Tbk akan menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan pembuatan Tabungan dan Deposito Berjangka. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan serta menjaga keamanan transaksi perbankan digital.
Mulai tanggal 8 Mei 2025, Krom Bank akan memberlakukan batasan baru dalam pembuatan Tabungan dan Deposito Berjangka sebagai berikut:
| Fitur | Sebelum | Sesudah |
| Limit pembuatan Tabungan per hari | Tidak ada pembatasan | Per hari: 5 Tabungan |
| Limit pembuatan Tabungan per bulan | Tidak ada pembatasan | Maksimal: 20 Tabungan dalam periode berjalan* |
| Limit pembuatan Deposito per hari | Tidak ada pembatasan | Per hari: 5 Deposito Berjangka |
| Limit pembuatan Deposito per bulan | Tidak ada pembatasan | Maksimal: 20 Deposito Berjangka dalam periode berjalan** |
*Kuota pembuatan Tabungan dihitung menggunakan siklus 30 hari terakhir, sehingga jumlah yang bisa dibuat bergantung pada aktivitas pembuatan Tabungan dalam periode tersebut.
**Kuota pembuatan Deposito Berjangka dihitung menggunakan siklus 30 hari terakhir, sehingga jumlah yang bisa dibuat bergantung pada aktivitas pembuatan Deposito Berjangka dalam periode tersebut.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Nasabah tetap dapat mengelola keuangan dengan fleksibel namun dalam batas yang lebih terkontrol. Adapun total jumlah Tabungan dan Deposito Berjangka yang dapat dimiliki per Nasabah pada aplikasi Krom adalah maksimum 20 Tabungan dan 20 Deposito Berjangka. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan keamanan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas perbankan. Krom Bank terus berupaya memberikan layanan yang inovatif dan terpercaya bagi seluruh Nasabah. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Krom Support di 021 5099 6920 atau melalui email di support@krom.id.
