Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
21 Desember 2023

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan oleh Self-Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. LAPS didirikan berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

LAPS dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, mudah diakses, serta dipercaya oleh konsumen perusahaan jasa keuangan.

Layanan LAPS

MediasiArbitrasePendapat Mengikat
Merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dibantu oleh Mediator LAPS SJK, guna tercapainya kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win solution.Merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.Merupakan layanan penyelesaian beda pendapat antara Pihak mengenai perjanjian melalui pemberian Pendapat Mengikat oleh LAPS SJK.

LAPS dapat dihubungi di:

Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2
Jakarta 12950
021-2527700
info@lapssjk.id
https://lapssjk.id/