• Periode program cashback 0,1% QRIS di Krom berlaku mulai tanggal 8 Juni 2026.
  • Pengguna akan mendapatkan cashback sebesar 0,1% dari total nilai transaksi untuk setiap transaksi QRIS yang berhasil dan memenuhi syarat.
  • Batasan Kategori Merchant (Kuota & Limit):
    Kategori Bebas Batasan (Non-UMI): Tidak ada batasan jumlah transaksi maupun jumlah cashback per bulan untuk transaksi QRIS di merchant kategori Non-UMI, seperti restoran besar, supermarket, bioskop, e-commerce, fashion brand, dll.
    Catatan: Beberapa cabang dari jaringan merchant tertentu bisa saja tetap terdaftar sebagai UMI dan akan mengikuti limit cashback sesuai dengan S&K yang berlaku.
    Kategori Terbatas (UMI): Untuk transaksi QRIS di merchant kategori Usaha Mikro (UMI), pemberian cashback dibatasi dengan ketentuan berikut:
    • Maksimum 1 kali transaksi per hari yang berhak mendapatkan cashback.
    • Maksimum cashback Rp100 per hari.
    • Maksimum akumulasi cashback Rp2.000 per bulan per pengguna.
    Kategori Pengecualian Total: Transaksi QRIS pada kategori berikut tidak mendapatkan cashback:
    • Badan Layanan Umum (BLU) & Public Service Obligation (PSO). Contoh: transportasi umum nasional, layanan publik.
    • Government-to-Person (G2P) & Person-to-Government (P2G). Contoh: bayar pajak, paspor, denda negara.
    • Donasi Non-Profit. Contoh: rumah ibadah, yayasan sosial, lembaga zakat.
    Untuk penjelasan kategori UMI dan Non-UMI bisa dilihat di FAQ di bawah.
  • Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo ke Tabungan Utama Krom maksimal 1x24 jam setelah transaksi berhasil.
  • Untuk setiap transaksi QRIS yang tidak berhak mendapatkan cashback (baik karena regulasi Bank Indonesia, jenis merchant, maupun karena Pengguna telah mencapai batas limit kuota harian/bulanan), Krom akan menampilkan kotak informasi (blue box info) pada halaman rincian transaksi di aplikasi sebagai panduan resmi status transaksi Pengguna.
  • Nilai cashback 0,1% yang didapatkan oleh Pengguna akan dihitung dalam angka bulat. Jika hasil perhitungan menghasilkan nilai desimal (pecahan), maka nilai cashback akan otomatis dibulatkan ke bawah ke satuan Rupiah utuh terdekat (contoh: cashback sebesar Rp38,5 akan dibulatkan dan dikreditkan sebesar Rp38).
  • Program ini berlaku untuk semua pengguna aktif Krom dan tidak dipungut biaya apa pun.
  • Program cashback QRIS 0,1% berlaku mulai 8 Juni 2026 secara permanen. Perubahan kebijakan di kemudian hari akan diumumkan oleh Krom terlebih dahulu.
  • Transaksi yang memenuhi syarat adalah transaksi dengan status berhasil.
  • Program ini tidak dapat digabungkan dengan promo/program QRIS Krom lainnya, serta cashback tidak dapat ditukar dengan uang tunai secara manual (di luar sistem otomatisasi program).
  • Krom berhak meninjau dan mengubah Syarat & Ketentuan program apabila dianggap perlu dengan memberikan informasi melalui website dan aplikasi Krom maupun sarana media lainnya.
  • Jika terjadi perbedaan data pengguna yang memenuhi ketentuan program, maka data yang berlaku adalah data yang berada pada sistem Krom.
  • Segala keputusan, ketentuan, serta penilaian terhadap pemenuhan syarat program yang ditetapkan oleh pihak Krom bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Krom berhak sewaktu-waktu memblokir akun pengguna, membatalkan transaksi, dan/atau menolak pemberian cashback apabila ditemukan indikasi kecurangan, penyalahgunaan (fraud), atau aktivitas mencurigakan lainnya. Termasuk di dalamnya aktivitas transaksi yang terindikasi dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk memanipulasi atau memaksimalkan perolehan cashback. Keputusan dan penilaian atas indikasi tindakan manipulasi/kecurangan ini sepenuhnya merupakan hak tunggal Krom.
  • Dengan mengikuti program ini, maka pengguna Krom dianggap mengerti dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan yang berlaku.
  • Krom dan pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.
  • PT Krom Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh OJK dan BI serta merupakan peserta penjaminan LPS.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Krom Support di 021 50996920, live chat di aplikasi Krom, atau email support@krom.id

FAQ

Program ini adalah keuntungan permanen bagi seluruh pengguna aktif Krom. kamu akan mendapatkan cashback sebesar 0,1% dari nilai transaksi setiap kali melakukan pembayaran menggunakan QRIS Krom di merchant yang memenuhi syarat.

Program ini resmi berlaku mulai 8 Juni 2026 dan bersifat permanen, kecuali jika ada perubahan kebijakan di kemudian hari yang akan diumumkan oleh Krom.

Penentuan kategori merchant di Krom mengikuti standar resmi dari Bank Indonesia (BI):

  • Merchant UMI (Usaha Mikro): Tempat usaha skala kecil/mikro, contohnya warung kelontong, pedagang kaki lima, kedai kopi lokal, atau UMKM perorangan. Di layar aplikasi atau struk, merchant ini biasanya terdaftar dengan tipe “Usaha Mikro”.

  • Merchant Non-UMI: Tempat usaha skala menengah hingga besar, seperti jaringan restoran, supermarket, bioskop, e-commerce, atau fashion brand ternama (meliputi kategori Usaha Kecil/UKE, Usaha Menengah/UME, dan Usaha Besar/UBE). Catatan: Beberapa cabang dari jaringan merchant tertentu bisa saja tetap terdaftar sebagai UMI dan akan mengikuti limit cashback sesuai dengan S&K yang berlaku.

💡Perhatikan kotak informasi yang muncul di halaman konfirmasi transaksi QRIS pada aplikasi Krom.

Batasan cashback bergantung pada kategori merchant tempat kamu bertransaksi:
– Di Merchant Non-UMI: TIDAK ADA BATASAN. Kamu bebas bertransaksi berapa kali pun dan menerima cashback tanpa batas nominal per bulannya.
– Di Merchant UMI (Usaha Mikro): Berlaku batasan yaitu:
– Maksimum 1 kali transaksi per hari yang mendapatkan cashback.
– Maksimum cashback adalah Rp100 per hari (setara dengan transaksi Rp100.000. Jika transaksi lebih dari Rp100.000, cashback tetap Rp100).
– Maksimum akumulasi cashback adalah Rp2.000 per bulan per pengguna.

Cashback dihitung sebesar 0,1% dari total nilai transaksi kamu.
Contoh 1 (Non-UMI): kamu belanja di Supermarket (Non-UMI) sebesar Rp500.000. Maka cashback kamu = 0,1% x Rp500.000 = Rp500.
Contoh 2 (UMI): kamu jajan di Warung (UMI) sebesar Rp150.000. Karena ada batas maksimal Rp100/hari untuk UMI, maka cashback yang kamu terima adalah Rp100.

Cashback akan otomatis masuk ke Tabungan Utama Krom kamu maksimal 1×24 jam setelah transaksi QRIS kamu berhasil dinyatakan sukses oleh sistem.

Kamu tidak akan mendapatkan cashback jika melakukan transaksi QRIS pada kategori pengecualian berikut:
– Layanan Publik & Pemerintah (BLU & PSO): Seperti pembayaran transportasi umum nasional, kereta api, atau layanan publik lainnya.
– Pajak & Dokumen Negara (G2P & P2G): Seperti bayar pajak kendaraan, pajak penghasilan, pembuatan paspor, atau denda negara.
– Donasi & Sosial (Non-Profit): Seperti pembayaran ke QRIS rumah ibadah, yayasan sosial, atau lembaga amil zakat.

Sistem Krom memiliki sistem deteksi otomatis untuk memantau aktivitas transaksi. Transaksi yang terindikasi sengaja dimanipulasi (seperti pemecahan transaksi yang tidak wajar atau transaksi palsu) hanya demi memaksimalkan perolehan cashback pada merchant UMI dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan (fraud).
Jika terindikasi demikian, Krom berhak membatalkan cashback secara sepihak dan keputusan Krom bersifat final.

Tidak. Program cashback 0,1% ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo QRIS Krom lainnya yang sedang berjalan di periode yang sama.

Kotak biru tersebut adalah fitur transparansi di aplikasi Krom untuk menginfokan bahwa transaksi QRIS yang baru saja kamu lakukan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan cashback 0,1%.
Munculnya kotak biru ini bisa disebabkan oleh beberapa hal berikut:
– Sudah Melebihi Batas Kuota (Limit): kamu telah mencapai batas maksimum kuota cashback harian (maksimal 1x transaksi atau Rp100 per hari) atau kuota bulanan (maksimal Rp2.000 per bulan) untuk transaksi di merchant Usaha Mikro (UMI).
– Kategori Merchant yang Dikecualikan (BLU MID): kamu melakukan transaksi di merchant kategori layanan publik, instansi pemerintah, atau donasi non-profit (seperti pembayaran tiket transportasi umum nasional, paspor, bayar pajak, atau donasi tempat ibadah). Sesuai regulasi Bank Indonesia, kategori ini dibebaskan dari biaya tarif standar sehingga tidak mendapatkan cashback.
Tips: kamu tetap bisa mendapatkan cashback 0,1% sepuasnya tanpa batas kuota dengan bertransaksi di merchant kategori menengah hingga besar (Non-UMI) seperti supermarket, restoran, bioskop, atau cafe favoritmu!

Jika dalam waktu 1×24 jam cashback belum masuk ke Tabungan Utama kamu, silakan hubungi Krom Support melalui:
– Live Chat: Langsung di aplikasi Krom
– Telepon: 021 50996920
– Email: support@krom.id