Cara Mengganti KTP Rusak melalui Dukcapil

KTP merupakan salah satu syarat wajib untuk membuka akun perbankan. Begitu pun di Krom, kamu diwajibkan untuk memfoto KTP dengan jelas agar proses pendaftaran akun Krom-mu bisa diproses dan disetujui.

Jika kamu ingin mendaftar akun Krom, namun KTP kamu rusak, kamu bisa mengajukan penggantian KTP ke Dukcapil terdekat. Berikut syarat dan cara mengganti KTP yang rusak:

Syarat Ganti KTP Rusak:

  • Membawa KTP yang rusak
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)

Cara Ganti KTP Rusak di Dukcapil:

  • Datang ke kelurahan/balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi untuk meminta surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Datang ke kecamatan atau Disdukcapil dan tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Kamu tidak perlu melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru karena semua data sudah tersimpan di sistem Dukcapil.
  • Jika sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.

Cara Ganti KTP Rusak secara Online:

  • Siapkan KTP lama dan Kartu Keluarga yang sudah kamu scan.
  • Buka website Dukcapil sesuai dengan domisili kamu.
  • Isi dan lengkapi formulir yang disediakan.
  • Tunggu proses pengajuan ganti KTP selesai dilakukan oleh petugas.
  • Jika sudah, kamu bisa mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.